Sempat Viral Dimedsos, Pak Ogah yang Lecehkan Pengendara Wanita Ditangkap Polisi
ilustrasi gambar--
AKIBAT melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang pengendara wanita, seorang lelaki tua bernama Muh. Ikbal (61) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lelaki tua yang merupakan pak ogah di Jalan AP Pettarani itu melecehkan pengendara wanita yang sedang putar balik.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah ada postingan di sosial media viral beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Hindari Kerusuhan! Pertandingan Dewa United vs Persib Bandung Bakal Digelar Tanpa Penonton
"Kan ada postingan di instagram yang viral itu, mengenai ada pengendara di Pettarani yang dilecehkan. Makanya kami langsung bertindak," ujat Sangkala, Rabu siang.
Diceritakan Sangkala, pelaku saat ditangkap mengakui telah melecehkan pengendara wanita sebanyak tiga kali.
"Dia mengaku pernah melakukan itu, jadi ada seorang pengendara perempuan yang lewat saat mau memutar itu terus dia lecehkan, pegang pahanya," Sangkala menuturkan.
Saat ditanya mengenai proses hukumnya, Sangkala mengatakan, tim penyidik Reskrim Polsek Panakkukang tidak panjutkan kasus tersebut.
BACA JUGA:Gigitan Hewan Rabies Capai Ribuan Kasus, 11 Orang Tewas, BNPB Diminta Bentuk Satgas Darurat di NTT
Alasannya, karena selain tidak ada bukti cukup, korban juga tidak membuat laporan Polisi.
Olehnya itu, kata Sangkala, pihaknya hanya melakukan pembinaan. Tetapi untuk Ikbal, tetap ditahan selama 24 jam di sel tahanan.
"Kendala kita di pelapornya, tidak ada. Jadi kemungkinan kita membina dan memberi pencerahan. Karena kan kita tindak lanjuti dari postingan itu dan tentu lewat kejadian ini kita lakukan pencegahan," tuturnya.
Sebelum dilepaskan, Sangkala menyebut, pihaknya akan memanggil keluarga Ikbal untuk membuat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan terlarang tersebut.
BACA JUGA:Mengenal Gatrik, Permainan Tradisional yang Sudah Hampir Menghilang di Berbagai Daerah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: