SETELAH menjalani sidang kode etik, oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya dipecat, Sabtu (23/10/2021). Kasus yang menjerat kapolsek berpangkat Inspektur Polisi Satu berinisial IDGN itu terkait perbuatan asusila. Dia pun diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah. “Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),†kata Kepolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, kepada sejumlah wartawan. IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, IGDN akan melakukan banding. “Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,†kata Sufahriadi. Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan. IDGN pun dilapor melakukan perbuatan asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tak kunjung membebaskan ayah perempuan tersebut. Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah. (bbs/fjr/kbe)
Akibat Setubuhi Putri Tersangka, Oknum Kapolsek Dipecat Secara Tidak Hormat
Sabtu 23-10-2021,03:05 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :