Tega Menebar Teror dan Permalukan Nasabah Hingga Tertekan, Segini Upah Debt Collector Pinjol Ilegal

Senin 25-10-2021,11:29 WIB
Editor : redaksimetro01

PENAGIH atau debt collector pinjaman online (pinjol) dijadikan tersangka karena menyebar ancaman dan teror kepada debitur di Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta membeberkan upah penagih alias debt collector tersebut sehingga tega menebar teror kepada debitur. Menurut Nico, para pelaku setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapat fasilitas berupa paket data internet Rp 90 ribu. Selain gaji pokok, debt collector yang berhasil mencapai target mendapatkan bonus. Misalnya, mencapai 65 persen dapat Rp 162 ribu dan 70 persen Rp 200 ribu. “Yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250 ribu,â€ beber Nico, Senin (25/10). Cara kerjanya, para penagih utang itu mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp yang didapat dari data debitur perusahaan pinjol. “Mereka melakukan pengancaman dan teror kepada korban,â€ ujar dia. Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor. “Ancaman yang disebar ketiga pelaku bermacam-macam. Ada yang mengancam menyebarkan foto KTP hingga memaki dengan kata-kata yang tidak pantas,â€ imbuh dia. Meski debitur atau peminjam sudah melunasinya, para debt collector pinjol itu tetap melakukan teror. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena adanya dugaan puluhan perusahaan pinjol yang diduga tidak memiliki izin resmi,â€ kata Nico. (bbs/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait