KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Memiliki rumah yang nyaman dan aman merupakan impian bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Tak hanya faktor lingkungan yang menjadi pertimbangan utama ketika membeli rumah tetapi juga faktor lainnya seperti legalitas.
Legalitas kerap menjadi masalah yang sering dihadapi konsumen ketika ingin membeli rumah, seperti tanah yang belum jelas, keabsahan sertifikat, hingga sengketa yang rumit. Untuk itu masyarakat dihimbau perlu memperhatikan legalitas serta track record pengembang sebelum membeli rumah.
Dalam upaya meningkatkan keamanan masyarakat, pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menerbitkan aturan pelaksanaan sertipikat tanah atau e-sertipikat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat Elektronik.
Peraturan ini sudah dimulai sejak 2021, sampai saat ini terdapat 104 kantor pertanahan yang siap bertransformasi menuju sertipikat elektronik salah satunya Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Berada di wilayah yang siap bertransformasi, Kota Jababeka di Cikarang yang merupakan salah satu proyek kota mandiri dari PT Jababeka Tbk pengembang terpercaya yang telah berkiprah selama lebih dari 35 tahun lamanya tentunya menyambut baik aturan ini.
BACA JUGA:25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi
BACA JUGA:DPRD Karawang Minta Disdik untuk Berikan Layanan Terbaik dalam PPDB 2024
“Memiliki hunian yang aman merupakan impian setiap masyarakat, tidak hanya menyediakan lingkungan nyaman tetapi juga legalitas aman merupakan komitmen yang selalu kami jaga selama ini, Kota Jababeka Cikarang termasuk kedalam wilayah yang dapat menerapkan sertipikat elektronik sehingga dengan adanya aturan ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan penghuni maupun calon penghuni” Robin Riduan Head of Legal PT Graha Buana Cikarang
Pada awal juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan peluncuran Sertipikat Elektronik yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Pada momentum kali ini Jababeka menjadi satu-satunya pengembang yang diundang untuk menerima sertipikat elektronik.
Sertipikat Elektronik bertujuan untuk mengurangi kendala dan kejahatan yang kerap kali terjadi saat masyarakat membeli rumah. Dilengkapi dengan QRcode masyarakat dapat dengan mudah melihat keabsahan informasi sehingga meningkatkan keamanan serta meminimalisir risiko terkait sertipikat palsu dan duplikasi, Selain itu dengan teknologi membantu mempercepat proses pembuatan sertipikat.
BACA JUGA:TEGAS! Bupati Aep Syaepuloh Bakal Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Ratusan Kader KB Karawang Meriahkan Harganas ke 31 di Semarang
Kota Jababeka yang merupakan kota mandiri berbasis teknologi tentunya menyambut positif aturan ini, dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Jababeka Cikarang mengenai sertipikat elektronik, Jababeka Residence menggelar acara Customer Day pada kamis 27 Juni 2024 yang bertajuk “Mengenal Lebih Dekat Sertipikat Elektronik Untuk Properti Anda” di Marketing Gallery Mayfair Jababeka. Acara ini diisi oleh Bapak Riyanto S. Tosse, S.SiT.,M.Si - Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Bapak Arif Darmawan - Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Bapak D. Irja Pratama - Ketua 1 KSP Sahabat Mitra Sejati, dan Ibu Dini Hayati, SH selaku notaris.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat kota Jababeka Cikarang dapat memahami bahwa Transformasi ini membantu menjaga keamanan dokumen pertanahan masyarakat dari bencana seperti banjir, kehilangan, kerusakan, hingga kebakaran karena seluruh data telah tersimpan didalam database.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat analog tak perlu khawatir karena secara substansi keduanya tidaklah berbeda. Namun, untuk meningkatkan keamanan masyarakat dihimbau untuk beralih ke sertipikat elektronik.