Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan, jika terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. Terdakwa sudah lebih dahulu berinisiatif untuk berdamai.
"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjut kami tinggal menunggu saja," ungkapnya.
Menurut Ika karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephani untuk membahas perdamaian. "Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24) pukul 10.00 Wib di kantor PN Karawang. Dia meminta Jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya.