UNIT Reskrim Polsek Utara Barat berhasil membekuk seorang pelaku perampasan handphone milik bocah 10 tahun. Tersangka yang dibekuk tersebut berinisial YS (33) warga Jl Katiasa, Kota Cirebon. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan berprofesi sebagai juru parkir di sebuah mini market. Kapolsek Utara Barat, Kompol Lindon Affandi Siregar mengatakan, aksi perampasan handphone tersebut terjadi Jumat lalu (24/9) di Pos Ronda Jl Tanggul, Kelurahan Sukapura. “Jadi, awalnya ketika korban bernama Nabila (10) sedang duduk di pos ronda yang tidak jauh dari rumahnya sambil bermain handphone bersama teman-temannya. Kemudian, korban dihampiri teraangka seorang diri menggunakan sepeda motor. Dengan cepatnya, tersangka langsung merampas handphone tersebut dari tangan korban. Handphone berhasil diambil, tersangka langsung kabur,†ungkapnya. Menurut Kapolsek, tersangka berhasil ditangkap Sabtu (9/10). “Pelaku telah beraksi dua kali di wilayah Perumnas dan di Sukapura. Tersangka sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman kurungan 9 tahun penjara,†ujarnya. Sementara itu, tersangka YS mengaku setiap melakukan aksinya seorang diri dan mengincar handphone yang sedang dipegang anak-anak. “Saya sendirian pak setiap beraksi. Sasarannya anak-anak yang sedang memegang handphone. Handphone itu saya jual lewat medsos FB,†akunya. (bbs/rc/kbe)
Bikin Resah Warga, Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Handphone
Sabtu 30-10-2021,06:06 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :