POLISI berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dengan penangkapan ketiganya, polisi pun menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 5,6 kilogram. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan untuk tersangka pertama yakni berinisial OP (32) yang ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor. "Kita sita 4 bungkus besar teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital, dengan ada timbangan itu tersangka sebagai pengedar," kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/10/2021). Dari pengakuan tersangka OP, sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO. "Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu," jelasnya. Dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, lanjut Erdi, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Adapun narkotika itu didapatnya dari seseorang berinisial DA yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35) dengan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO. "Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih kita cari," tegas Erdi. Terakhir adalah tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil dengan berat 169,07 gram yang didapat dari DPO berinisial AT. "Tersangka EN ini menyampaikan dia beroperasi di Bogor dan 2 kali mengedarkan. Mendapatkan peran dan tugas kita cari identitas semua. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan para DPO ini," ungkapnya. Erdi menambahkan, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam satu bulan terakhir sudah didapati barang bukti mencapai 10 kilogram lebih sabu. Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi untuk 11.000 jiwa. "Dari sekian kali pengungkapan di atas 10 kilogram, kalau ibaratkan dikonsumsi masyarakat 11.000 jiwa. Jadi kita sudah bisa menyelamatkan 11.000 masyarakat dari kejahatan narkoba ini," beber Erdi. Atas perbuatannya, ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. "Dendanya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Ini penangkapan narkoba yang kesekian kalinya. Kita tidak berhenti dalam menumpas kejahatan narkoba yang sekarang ini sudah mulai marak apalagi akhir tahun dan diprediksi akan terjadi pendistribuisian dan penggunaan narkoba yang cukup banyak dan kita antisipasi," tutupnya. (bbs/brs/kbe)
Gagalkan Peredaran 5,6 Kg Sabu-sabu, Polisi Tangkap 3 Bandar
Minggu 07-11-2021,06:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :