Menggagahi Adik Ipar saat Istri Melahirkan, Seorang Pria Terancam Hukum Islam

Minggu 07-11-2021,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01

APARAT Polresta Banda Aceh menangkap MAN. Pria berusia 40 tahun ini telah menggagahi alias memerkosa adik iparnya. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pihaknya menangkap MAN atas dugaan pemerkosaan adik ipar yang masih di bawah umur. Aksi mesum pelaku dilakukan saat sang istrinya sedang melahirkan. “Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur,â€ katanya dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/11/2021). Peristiwa pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut terjadi saat istri pelaku baru saja melahirkan. Ketika itu, korban masih berusia 10 tahun (2019). Berawal saat korban diminta kakaknya untuk beristirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama MAN tidur di ruang tamu. Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Pelaku kemudian memerkosa korban. “Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,â€ ujarnya. Menurut Ryan, perbuatan mesum itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orangtua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa). “Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,â€ kata Ryan. Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam kasus yang menimpa korban. “Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,â€ jelas Ryan. Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau hukum pidana Islam. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. (bbs/fjr/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait