PARA pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal di Kota Bandung tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Mereka pun melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Wasdi Permana mengatakan para tersangka kasus pinjol ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan. “Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk,†katanya, Sabtu (6/11). Adapun gugatan praperadilan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah. Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat. “Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan,†katanya. Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih hutang. Delapan orang tersangka itu berinisial RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. (bbs/rc/kbe)
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Pinjol Ilegal Beri Perlawanan Hukum
Minggu 07-11-2021,02:29 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :