Cekcok Usai Pesta Miras, MS Tewas Ditikam Temannya Pakai Pisau

Senin 08-11-2021,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01

ENTAH apa yang melatarbelakangi perseteruan di antara dua warga di Kepanjen, Malang, MS (32) dan MAK (31). Perkelahian yang terjadi pada Kamis (4/11) itu pun berujung insiden penusukan. MS yang merupakan warga Jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang terbunuh dalam insiden tersebut. Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menyampaikan kejadian tersebut berawal kalai empat orang yang tengah pesta miras. Di dalamnya, ada korban MS, pelaku MAK, beserta kedua rekan mereka, yakni Maskur alias Kacong dan Afandi Eka alias Teteng. Saat malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, keempatnya melakukan pesta miras di depan toko Barokah Jaya, Jalan Raya Panglima Sudirman, Kepanjen. Menurut Kapolres Malang, saat pesta miras, MS dan MAK terlibat cekcok di tempat kejadian. MAK yang gelap mata menyerobot pisau seorang penjual pempek yang kebetulan berdagang di depan toko Barokah Jaya itu. Pelaku lantas menusuk dada korban (MS) menggunakan pisau tersebut. “Kedua teman minum mereka sempat melerai, tetapi tak berhasil. Akhirnya, terjadilah penusukan itu,â€ kata AKBP Bagoes. Setelah mendapat laporan tentang kejadian tersebut, aparat dari Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang lalu mendatangi lokasi untuk olah TKP dan mencari keterangan dari para saksi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tak sampai dari dua jam, petugas berhasil menciduk pelaku di rumah saudaranya di wilayah Kepanjen. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Berikutnya, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait