KARAWANG - PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP) menyayangkan sejumlah aktifitas yang dilakukan lembaga Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang meminta perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan PT. HBSP untuk diakhiri.
Mereka datang ke perusahaan dengan alasan audensi dan meminta perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan PT. HBSP. Ini terjadi usai pihak PT. HBSP melaporkan Bumdes Sukaluyu ke Kejati Jabar atas tuduhan korupsi.
Kuasa hukum PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP), Gary Gagarin and Partner, mengatakan apa yang dilakukan oleh sejumlah lembaga Desa Sukaluyu sudah merugikan kliennya dalam menjalankan bisnis. Sejumlah perusahaan sudah memberikan informasi terkait kedatangan mereka dengan maksud memutus kerjasama dengan PT. HBSP.
"Kami sudah menerima informasi tersebut dan menyayangkan karena perusahaan merasa mendapat intimidasi. Seharusnya tidak seperti itu karena kenyamanan berivestasi jadi terganggu," kata Gary Gagarin, Kamis (11/7/24).
Gary menjelaskan, yang lebih memalukan lagi karena ada informasi jika ada oknum mengatasnamakan anggota DPRD Karawang yang ikut hadir mendatangi perusahaan. Padahal kapasitas oknum anggota dewan dalam masalah dengan PT. HBSP menduga tidak ada kaitanya.
"Kalau benar seperti itu kami pertanyakan kapasitasnya hadir ke perusahaan. Kami akan telusuri apakah apakah oknum anggota DPRD memiliki kapasitas dan kewenangan datang ke perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut Gary, persoalan PT. HBSP dengan lembaga Desa Sukaluyu terjadi karena laporan yang dilakukan PT. HBSP kepada Bumdes Sukaluyu terkait masalah dugaan korupsi. Dengan adanya aktifitas mendatangi perusahaan yang menjadi rekanan PT. HBSP sangat disayangkan dan dinilai tidak menghormati hukum.