KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Judi Online atau Judol semakin merajalela dan merendahkan masyarakat, akibat Judol banyak orang menjadi kecanduan bahkan ada yang sampai hutang ratusan juta rupiah gegara kecanduan main Judol.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, tengah serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aep menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran larangan judi online bagi para ASN di Karawang.
"Sedang kita siapkan, sebentar lagi akan terbit edaran larangan bermain judi online. Saat ini masih dalam proses," kata Aep pada Kamis, (11/7/2024), kepada awak media.
Menurut Aep, judi online dapat berdampak negatif pada kinerja dan pelayanan ASN di Karawang. Oleh sebab itu, ia berencana memberikan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan bermain judi online.
"Ada sanksi bagi ASN yang terbukti bermain judi online, apalagi jika dilakukan saat jam kerja," tuturnya.
Sanksi yang diberikan pun tidak main-main. Aep mengaku akan memecat ASN yang masih nekat bermain judi online.
"Sanksinya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," ungkapnya.
BACA JUGA:Kunker ke DPRD Jabar, Banggar DPRD Tasikmalaya Bahas Ranperda P2APBD 2023 dan KUA PPAS 2025
Aep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk tidak terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain, mempromosikan, apalagi menjadi bandar.
"Bukan hanya untuk ASN, saya juga mengimbau masyarakat Karawang untuk menghindari judi online. Sudah banyak contoh, tidak ada yang berakhir baik," tutupnya. ***