“Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri.
Tapi juga dijual pada orang lain,” jelasnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Chery TIGGO 8 SUV Premium 7-seaters Mulai Dijual, Ada Harga Special di GIIAS 2024, Buruan!
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
BACA JUGA:Nonton Oshi No Ko 2nd Season (My Star S2) Episode 3 Subtitle Indonesia
BACA JUGA:Nonton Maougun Saikyou No Majutsushi Wa Ningen Datta Episode 4 Indo Sub
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” pungkasnya. (bbs/ihm)