KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat (Disbun Jabar) menggelar acara Aroma Sendja Festival 2024, dalam rangka memperkenalkan tembakau hasil perkebunan di Jawa Barat, yang digelar selama 2 hari di Alun-alun Kabupaten Sumedang, Jumat-Sabtu (19-20/7). Festival Aroma Sendja secara resmi dibuka Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa mewakili Gubenur Jawa Barat, Jumat (19/07).
Pada hari pertama ini diselenggarakan Launching dan Peresmian Korporasi Tembakau. Aroma Sendja Festival ini diikuti oleh lebih dari 50 petani, pelaku usaha di bidang hasil olahan komoditas tembakau di Jawa Barat dalam rangka mempromosikan dan memperluas pasar hasil tembakau di Jawa Barat.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa didampingi Kepala Bidang PPUP, Priyo Adinugroho mengapresiasi penyelenggaraan Aroma Sendja Festival 2024.
“Semoga gelaran ini dapat memperluas jaringan pasar dan kerjasama para petani dan pelaku usaha tembakau, sehingga mampu mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan para petani dan pelaku usaha tembakau di Jawa Barat,” katanya.
BACA JUGA:Puluhan Motor Listrik Honda EM1 e: Kawal Gelaran Pocari Sweat Run 2024
Data statistik Perkebunan Provinsi Jabar, Gandjar memaparkan, luas areal tembakau di Jabar tahun 2022 sebesar 9.525 hektare dengan total produksi 8.590 ton daun kering. Areal tembakau tersebar di beberapa wilayah.
“Antara lain, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang dan Sumedang,” paparnya.
Hingga tahun 2023, Disbun Jabar telah melepas 14 varietas unggul lokal yang sudah dilepas berasal dari sejumlah kabupaten. “Majalengka 3 varietas, Garut 5 varietas, Bandung 3 varietas dan Sumedang 3 varietas. Varietas unggul lokal yang dibudidayakan di Sumedang, yaitu hanjuang, kenceh dan temangi,” terangnya.
Selain itu, Gandjar menambahkan, di Kabupaten Sumedang tepatnya di Tanjungsari, terdapat “Pasar Bako”, yang merupakan satu-satunya pasar khusus lelang tembakau di Indonesia dan kedua terbesar di dunia setelah Bremen-Jerman.
“Fakta ini menunjukkan, tembakau merupakan komoditas yang sangat potensial, serta memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pertumbuhan ekonomi Jawa Barat,” ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20007, tembakau termasuk jenis barang kena cukai adalah barang tertentu yang memilki sifat untuk dikonsumsi tetapi dapat menimbulkan efek negatif, sehingga pemerintah melalui Menteri Keuangan mengenakan wajib pajak terhadap komoditas tembakau yang disebut bea cukai. Pemanfaatan pajak tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2026/PMK/07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana hasil cukai tembakau.
Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah, berdasarkan angka presentasi tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhkan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.
“DBH CHT, digunakan salah satunya untuk mendanai bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya.