TKW Karawang di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati, Ini yang Dilakukan Pemkab

TKW Karawang di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati, Ini yang Dilakukan Pemkab

Susanti, TKW Karawang di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati-kbve-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya memberikan pendampingan dan memantau perkembangan kasus Susanti binti Mahfudz, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang menghadapi hukuman mati di Arab Saudi.

Hingga saat ini, pihak Disnakertrans belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana eksekusi, meskipun beredar informasi di media sosial bahwa hukuman terhadap Susanti akan dilaksanakan setelah Lebaran, tepatnya pada 9 April 2025.  

Staf Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia Disnakertrans Karawang, Ahmad Sogiri menjelaskan bahwa kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. 

BACA JUGA:Karir Moncer Syafri Doni Sirait, Kadis LH Bekasi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

"Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana eksekusi. Informasi terakhir dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa pihak majikan korban belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan pemberian maaf," ujar Sogiri.

Kasus yang menjerat Susanti bermula pada tahun 2012, ketika ia dituduh membunuh anak majikannya, Khalid Bn Obaid Al Otaibi. Awalnya, Susanti membantah tuduhan tersebut. Namun, menurut Sogiri, ia akhirnya mengakui perbuatan tersebut setelah mendapat tekanan dari rekannya yang menjanjikan pembebasan jika ia mengaku bersalah.

 "Karena ketidaktahuannya tentang hukum, Susanti akhirnya mengakui tuduhan tersebut. Di Arab Saudi, pengakuan seperti ini dapat langsung menjadi dasar vonis, sehingga kasusnya dinyatakan inkrah dan ia dijatuhi hukuman mati," jelasnya.  

BACA JUGA:Tata Kelola Sampah Open Dumping Seret Kadis LH Bekasi Jadi Tersangka, Ada Lima TPA Lainyaa

Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya berujung pada penolakan. Selain jalur hukum, langkah diplomasi juga telah ditempuh, bahkan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga korban.

Satu-satunya harapan yang tersisa adalah pembayaran diyat atau uang tebusan, di mana keluarga korban sebelumnya menyatakan bersedia memberikan pengampunan dengan syarat pembayaran sebesar 30 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp120 miliar. Namun, jumlah tersebut dinilai terlalu besar dan sulit dipenuhi.  

Sebagai bentuk upaya penyelamatan, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama berbagai pihak, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), telah melakukan penggalangan dana sejak Agustus 2024. Hingga kini, dana yang berhasil terkumpul mencapai 2,27 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp9,5 miliar. 

BACA JUGA:Binzein Janji Sulap Jadi Hutan Konservasi, Area longsor di Panyindangan akan Ditanami Pepohonan

"Kami terus bernegosiasi agar jumlah tebusan dapat dikurangi, sehingga peluang pembebasan Susanti semakin besar," kata Sogiri.  

Di samping upaya hukum dan diplomasi, pemerintah juga memberikan dukungan psikologis kepada keluarga Susanti. Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan tim asesmen untuk membantu keluarga menghadapi situasi ini secara mental dan emosional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: