Cabuli Anak di Bawah Umur Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Berpangkat Brigadir Resmi Dipecat

Selasa 23-11-2021,10:00 WIB
Editor : redaksimetro01

DWI Yandi tak lagi berstatus anggota Polri. Lencana dengan pangkat brigadir di bahunya sudah lepas. Dwi pun kini menjadi warga sipil. Dia diketahui dipecat dari anggota Polri karena telah mencabuli anak di bawah umur. Dwi pun telah menjalani sidang etik dan profesi Polri. Pemecetan itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi. Pemecatan secara tidak hormat itu pun dilakukan di halaman Mapolres Pontianak, yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol Andi Herindra. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut, sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang kode etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),â€ kata Herindra, dikutip dari akun Instagram Polres Pontianak, Selasa (23/11/2021). Dwi terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1). Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lebih lanjut, perwira polisi tiga melati ini mengaku tidak ingin ada bawahannya yang terlibat masalah hukum, yang mencoreng nama baik Polri. Khususnya nama satuan tempatnya bertugas. “Tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH,â€ jelasnya. (bbs/fjr/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait