TIM Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka ialah FA (22) warga Desa Sawah Tengah, Kabupaten Sampang; NR (24) asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang; dan S (30) dari Desa Mapper Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan ketiga pelaku sudah beraksi mencuri motor di 11 lokasi di wilayah Madura. Belasan lokasi yang menjadi sasaran komplotan itu berada di area parkir minimarket, toko, dan taman. "Banyaknya laporan dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan menangkap dua pelaku, yakni FA dan S," kata Rogib saat konferensi pers, Selasa (23/11). Setelah menangkap dua tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus NR. "Pelaku S sempat kabur melarikan diri dengan meloncat tembok. Setelah itu, muncul nama pelaku lain dan langsung kami tangkap," lanjutnya. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita satu motor Beat bernopol M 5924 WY dan Beat warna putih W 2269 NBG. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap dia. Rogib mengimbau kepada masyarakat agar proaktif menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Sehingga, tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah. “Kami mohon masyarakat tidak perlu sungkan melapor polisi ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan karena kami akan segera merespons,â€pungkas Rogib. (bbs/jpnn/kbe)
11 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diringkus, Satu Pelaku Meloncat ke Tembok
Rabu 24-11-2021,09:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :