Berdasarkan Pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat akta pencatatan sipil dapat dilakukan dnegan ketentuan:
- Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, instansi pemerintah dan perwakilan negara asing kepada dinas atau suku dinas.
- Penerbitan duplikat akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
BACA JUGA:Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Segera Lakukan!
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Prosedur untuk mengurus akta kelahiran yang hilang melibatkan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil di lokasi penerbitan akta kelahiran yang lama.
Sebagai contoh, jika akta kelahiran sebelumnya diterbitkan di Kota Tangerang Selatan, maka pengurusan harus dilakukan di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Setelah pengguna menyerahkan dokumen yang diperlukan, proses verifikasi data akan dilakukan. Berikut adalah tahapan yang akan dilakukan oleh petugas saat mengurus akta kelahiran yang hilang:
1. Mengecek kelengkapan dokumen dan memasukkan informasi ke dalam database.
2. Melakukan pemeriksaan data dan menandatangani dokumen yang bersangkutan.
3. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan tanda tangan persetujuan.
4. Akta kelahiran kemudian distempel dan dinyatakan selesai dibuat.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Secara Online