Nekat Berbuat Terlarang, Seorang Wanita Berusia 22 Tahun Ditangkap

Kamis 02-12-2021,08:30 WIB
Editor : redaksimetro01

SEORANG wanita bernama Nur Hidayatin Ni’mah (22), ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumsel. Tersangka Nur ditangkap saat berada di indekosnya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang. “Tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kancil Putih. Untuk upahnya, tersangka Nur dijanjikan bebas memakai sabu-sabu sepuasnya,â€ kata Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat, Rabu (1/12) siang. Sebelum ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsekta IB I terlebih dahulu menggeledah indekos tersangka. Polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram yang diselipkan tersangka di celana jin panjang yang disimpannya di dalam lemari. “Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,â€ tandas Roy. Di hadapan polisi, tersangka Nur mengaku mau mengedarkan barang tersebut karena dijanjikan memakai sabu-sabu sepuasnya. “Sabu-sabu itu dititipkan kakak angkat saya, pak. Setiap ada yang datang ke indekos, saya kasih kan barang itu kemudian uangnya saya berikan,â€ ujar tersangka Nur. Tersangka juga mengaku, jika ingin memakai sabu-sabu tidak usah dibayar. “Iya itu tadi, pak, upah saya pakai sabu-sabu sepuasnya,â€ tukasnya. (bbs/dho/smk/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait