BURON kasus korupsi anggaran desa berinisial WS (42) berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng. WS ditangkap di Dusun Menyuluh, Desa Lahei, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12) sekitar pukul 22.15 WIB. "DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu," ungkap Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangkaraya, Minggu (5/12). Seusai ditangkap, WS langsung diboyong ke Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalteng. Dodik menjelaskan menjelaskan WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2019 pada April 2021 lalu. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021. "WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik. Kejari Katingan juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni HMD, Kaur Keuangan dan DAM selaku pendamping desa dengan lokasi tugas di wilayah Kecamatan Kamipang, Katingan. "Tersangka WS akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan," pungkas Dodik. (bbs/jpnn/kbe)
Buron Hampir Setahun, Tersangka Korupsi APBDes Ditangkap Saat Tidur
Minggu 05-12-2021,08:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :