KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satpol PP Karawang bersama Subdenpom III/3-1, Kodim 0604 dan Polres Karawang bersama KPPBC Purwakarta, gelar operasi rokok ilegal ke sejumlah toko di wilayah Kutawaluya dan Rengasdengklok, Rabu 31 Juli 2024.
Kabid PPUD Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengatakan, operasi ini dasar atau payung hukumnya dari Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.07/2021, tengang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Bupati Karawang No 419 tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang TA 2024.
BACA JUGA:Dinas PRKP Sosialisasikan Aplikasi IMAH Guna Perkuat Data Rutilahu
BACA JUGA:SMPN 6 Karawang Barat Taklukan SMPN 3 Kartim 7 Gol Tanpa Balas di Partai Pembuka GSI 2024
"Hasilnya, 904 batang rokok ilegal berbagai merk ditemukan di dua kios di wilayah Kutawaluya dan Rengasdengklok," kata Adi.
Dalam operasi itu, kata Adi, pihaknya bersama tim gabungan menyusuri tujuh toko penjual rokok di wilayah Kecamatan Kutawaluya dan Rengasdengklok.
"Saat pemeriksaan, kami dapatkan rokok ilegal di dua toko yang ada di dua kecamatan tersebut. Totalnya ada 904 batang rokok ilegal, berbagai merk," ungkap Adi.
Barang bukti itu, lanjut Adi, selanjutnya diamankan ke Kantor KPPBC Purwakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Karawang Kukuhkan 140 Guru Penggerak Angkatan 9
BACA JUGA:DPRD Monitoring Proyek RSUD Rengasdengklok, Minta PTPP Selesaikan Pembangunan Tepat Waktu
"Kami akan terus melakukan operasi serupa, untuk menjadikan Kabupaten Karawang bebas dari peredaran rokok ilegal," kata Adi. (Siska)