Oleh: Agung Putra, Ketua terpilih Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Karawang.
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah momentum yang sakral dan amat sangat penting. Karena, pada momentum tersebut terjadi serah terima jabatan yang dilakukan.
Antara anggota dewan periode 2019-2024 yang sudah habis masa jabatan dan digantikan dengan anggota dewan terpilih hasil pemilu 2024.
Hal ini sebagai penanda bahwa dimulainya masa jabatan anggota dewan yang terpilih Pemilu 2024 dan bakal dilantik beberapa hari ke depan.
Adanya fenomena ini, saya memberikan peringatan tegas sebagai mahasiswa kepada para anggota dewan, karena dalam beberapa fenomena dan kesempatan adanya anggota dewan yang tiidak pro rakyat. Bertolak belakang sebagai perwakilan suara rakyat.
BACA JUGA:Atlet PWI Karawang Bidik 4 Medali Emas di Porwanas 2024 Banjarmasin
BACA JUGA:Mantan Mendag Enggar Merespon Isu Terkait Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Begini Katanya
Sebagai contoh, anggaran serapan pemerintah daerah yang dikhususkan untuk pembangunan tidak mampu terserap secara baik. ini membuktikan bahwa ketidakpiawaian anggota dewan dalam mengawal anggaran pembangunan pemerintah daerah.
Dalam UU NO.17 Th 2014 (UU MD3) Bab VI Tentang Drpd Kabupaten, pasal 365 (1) fungsi DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menarik, dari undang-undang di atas sudah sepatutnya anggota dewan nantinya mampu menjalankan amanah dari trias politika kekuasaan, utamanya bagi kita sebagai warga negara-warga Karawang.
Jika melihat UU MD3 secara fungsi, tugas dan wewenang serta hak anggota dewan, saya berimajinasi bahwa anggota dewan sepatutnya memiliki marwah dan integritas yang tegas.
Serta harus selalu lugas untuk senantiasa mendukung apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Namun, hal itu dirasa berbanding terbalik dengan pelaksanaannya.
BACA JUGA:Bikin Resah, Pembuatan Pintu Gerbang PT GRP Diadukan ke Moeldoko