Kepergok Curi Kabel Tower Provider, Petani Asal Menggala Diringkus Polisi

Minggu 04-08-2024,07:46 WIB
Editor : Ilham Prayogi

LAMPUNG - Seorang Petani berinisial AA (33), ditangkap Polsek Banjar Agung, pelaku ditangkap karena kedapatan mencuri kabel tower milik salah satu provider yang ada di wilayah Tulangbawang.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, pihaknya menangkap pelaku saat sedang beraksi di salah satu tower provider di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Petugas kami menangkap pelaku pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata dia, Sabtu, 3 Agustus 2024.

BACA JUGA:Nonton Spy x Family Movie: Code White (2023) Sub Indo

BACA JUGA:Anime Dungeon No Naka No Hito (Dungeon People) Episode 5 sub Indo, Kapan Rilisnya?

Petugas menyita barang bukti 5 gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter. Tutup box, 4 klem kabel warna hitam, 3 karung warna putih, 3 tang, dan 2 sepeda motor merek Honda Revo warna hitam.

“Pelaku merusak pagar kawat berduri terlebih dahulu. Lalu memanjat pagar dan masuk ke dalam ruang tower. Mematikan mesin BTS, kemudian pelaku memanjat tower dan memotong kabel dengan menggunakan tang,” kata dia.

Kapolsek menyatakan, penangkapan pelaku spesialis pencuri kabel tower provider ini hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3).

“Saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami melihat ada seorang pria yang mencurigakan. Ia sedang berdiri dan melakukan aktivitas pada malam hari di dekat tower provider,” kata dia.

BACA JUGA:Nonton Mob Kara Hajimaru Tansaku Eiyuutan Episode 6 Sub Indonesia

BACA JUGA:Bikin Resah, Pembuatan Pintu Gerbang PT GRP Diadukan ke Moeldoko

“Setelah mengetahui kedatangan petugas kami, pelaku ini berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar. Kami akhirnya dapat menangkap pelaku setelah sempat kejar-kejaran. Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Banjar Agung,” kata dia.

Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (bbs/ihm)

Kategori :