Sering Cekcok, Suami Aniaya Istri Hingga Jari Tengah Tangan Kirinya Putus Satu Ruas

Sabtu 11-12-2021,06:00 WIB
Editor : redaksimetro01

SEORANG pria bernama Edi asal Keputih Tegal, Surabaya terpaksa ditangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya akibat perbuatannya. Pria berusia 43 tahun itu telah menganiaya sang istri berinisial KSM (46) yang tinggal di Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku dan korban masih berstatus suami istri sah. Namun, setahun belakangan mereka telah pisah ranjang. "Selama satu tahun, pasangan suami istri itu sering cekcok lalu memutuskan untuk pisah ranjang," kata Mirzal, Jumat (10/12). Suatu waktu, sang suami mendatangi tempat tinggal istrinya sambil menggedor pintu pagar besi serta menggoyangnya. KSM yang mendengarnya lalu keluar dengan maksud membukakan pintu pagar tersebut. Namun, saat berjalan keluar, Edi masih terus menarik pagar rumah. "Tangan korban terjepit pintu pagar dan jari tengah tangan kirinya putus satu ruas," ujar dia. Mengetahui jari istrinya terluka, Edi langsung kabur. KMS hanya bisa menahan rasa sakit jarinya yang terus mengeluarkan darah. "Setelah mendapat perlakuan tersebut dari suaminya, korban melapor ke kami soal kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya. Kemudian, petugas menangkap Edi di rumahnya dan dilakukan penahanan. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait