2. Cacat permanen : Rp. 30.800.000 per orang
BACA JUGA:Keren, Siswa SMK PGRI Telagasari Bisa Belajar ke Luar Negeri
3. Luka Berat : Rp. 16.500.000 per orang.
4. Luka sedang : Rp. 8.250.000. per orang.
5. Bantuan biaya pemakaman : Rp. 10.000.000
Santunan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan dukungan negara kepada petugas Pantarlih yang telah memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dengan adanya santunan ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat sedikit terbantu dalam menghadapi kehilangan anggota keluarga mereka.
BACA JUGA:Tren 'Injak Mobil Bupati Karawang' Sedang Viral Dikalangan Milenial Karawang
Selain memerlukan ketelitian dan kesabaran, risiko yang dihadapi di lapangan juga cukup tinggi.
Negara terus berupaya memberikan perhatian lebih kepada petugas pemilu agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Iky)