KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Diduga sering terjadi praktik premanisme dan bikin resah masyarakat setempat, puluhan juru parkir (jukir) liar, pelaku pemalakan hingga debt collector alias mata elang ditangkap Polsek Koja, Jakarta Utara.
Penangkapan puluhan juru parkir liar hingga mata elang tersebut dalam operasi 3 hari sejak 5-7 Agustus 2024.
Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni mengatakan, total ada 88 orang yang diamankan dalam patroli tersebut.
Kata dia, patroli wilayah ini demi ketentraman dan ketertiban wilayah Koja menjelang Pilkada 2024.
BACA JUGA:PT MPS Cuman Terkena Denda Rp 100 Juta Pasca Kematian Empat Karyawan di Karawang
BACA JUGA:Rayakan Hari Anak Nasional, JNE Berbagi Keceriaan Bersama Anak Berbakat dan Berprestasi
Selain itu, penindakan ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat soal banyaknya praktik premanisme.
"Selama tiga hari kami melakukan patroli, total ada sebanyak 88 orang yang diamankan, termasuk hari ini ada 36 orang," ujar Syahroni di Mapolsek Koja pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Kata Syahroni mengatakan, dari 88 orang yang diamankan, tiga di antaranya diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.
Ketiga orang yang diproses hukum itu terdiri dari satu orang kedapatan membawa senjata tajam, satu mata elang, dan pelaku pemalakan.
Sementara 85 orang lainnya yang seluruhnya juru parkir liar diserahkan ke dinas sosial untuk pembinaan.
BACA JUGA:Semarakkan 17 Agustus, Kecamatan Cibarusah Menghelat Gerak Jalan
Syahroni berharap Dinas Sosial DKI Jakarta bisa melakukan pembinaan agar menjadi efek jera bagi mereka.