KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menggelar workshop perencanaan program pelayanan kesehatan lansia di Rumah Sakit dan Puskesmas, Rabu, (7/8) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Karawang Indah ini, diikuti oleh 26 Rumah Sakit dan 50 Puskesmas se-Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Karawang, dr Nurmala Hasanah mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas tenaga kesehatan terutama yg melakukan pelayanan kesehatan lansia di RS dan Puskesmas sehingga bisa menyusun perencanaan dengan baik.
"Melalui workshop ini kami ingin semua RS dan Puskesmas bisa melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengembangan upaya kesehatan lansia di Karawang sesuai amanat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 138 yang menetapkan bahwa pemeliharaan kesehatan lansia ditujukan untuk menjaga agar para lansia tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi," jelas Nurmala.
BACA JUGA:Pengaspalan Jalan Berbahan Limbah Plastik, PJ Bupati Apresiasi Inovasi Deltamas
Sementara itu, Subkor Kesehatan Keluarga, dr Eneng Sukmayanti menambahkan, sesuai amanat undang-undang tersebut penyelanggaraan pelayanan kesehatan lansia wajib dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi harus bersinergi melibatkan lintas sektor untuk mencapai tujuan tersebut.
Penyelanggaraan pelayanan kesehatan lansia dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat sampai pemerintah daerah TK prov,kab/kota,kecamatan sampai ke desa/kelurahan dengan
"Wajib juga melibatkan peran lintas program, lintas sektor, swasta, ormas serta peran aktif seluruh masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
yang harus dilakukan untuk pelayanan kesehatan lansia," jelasnya.
BACA JUGA:FTBI Kabupaten Karawang Selesai Digelar, Ini Daftar 28 Siswa SD-SMP yang Lolos ke Tingkat Jabar
Selain itu, lanjutnya, merupakan untuk mencapai standar pelayanan minimal 100% semua pihak harus melakukan pemeriksaan skrining pada lansia minimal 1 tahun sekali.
"Pelayanan lansia bisa dilakukan di seluruh puskesmas, posyandu lansia yang ada di Kabupaten Karawang secara gratis tanpa di pungut biaya," tegasnya. (wyd)