SK alias Kimum (26) ditangkap polisi. Pria asal Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon itu, ternyata pengedar obat terlarang. Kimum tertangkap tangan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon saat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di rumahnya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, pengungkapan tersangka bermula saat penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa Kimum kerap kali menjual obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya. Dari laporan itu, penyidik kemudian ke lapangan untuk mengecek dan juga mengintai pergerakan Kimun. Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut Kimum menjual obat-obatan terlarang. Saat terlihat ada orang yang membeli, polisi langsung menggerebek rumahnya. Kimun ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka diamankan di rumahnya di Blok V, Desa Gegesik Kidul, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 19.00 WIB. “Dia terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,†papar Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Danu Raditya Atmaja. Barang Bukti yang Ditemukan Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka. Dari lemari kamarnya, penyidik menemukan plastik warna hitam berisi obat keras terbatas jenis Trihexyphenidil sebanyak 70 butir dan tramadol 60 butir. Di dalam plastik itu juga, terdapat uang tunai sebesar Rp940 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan. Tidak hanya itu saja, ponsel Vivo milik tersangka juga diamankan untuk dikembangkan ke jaringan yang lebih atas. “Saat kita interogasi, Kimun mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial A yang berada di Kedokan Bunder, Indramayu. Kita masih kembangkan,†tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bbs/rc/kbe)
Jual Obat Terlarang Tanpa Izin Edar, SK Ditangkap Dirumahnya
Kamis 16-12-2021,04:05 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :