KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan 2.248.871 orang pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan dari 2.248.871 orang tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 1.123.236 orang dan pemilih perempuan 1.125.635 orang.
"Dari hasil pleno terjadi penurunan sebanyak 9.507 orang pemilih bila dibandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri," kata Ali Rido, kepada Cikarang Ekspress, Minggu (11/08).
Ali Rido mengatakan jumlah pemilih berdasarkan DP4 dari Kemendagri sebanyak 2.258.378 orang, tetapi setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan pantarlih maka diidentifikasi perubahan jumlah pemilih.
BACA JUGA:Golkar Karawang Sebut, Mundurnya Airlangga Hartarto Tidak Pengaruhi Konstalasi Pilkada
"Adanya penurunan pemilih itu yakni didasiri karena ada pemilih yang tersindikasi meninggal, pemilih ganda dan lain sebagainya, untuk jumlah TPS telah ditetapkan sebanyak 4.221 TPS yang tersebar di 187 kelurahan atau desa pada 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” kata Ali Rido.
Ia menuturkan jumlah pemilih yang masuk DPS berdasarkan hasil rapat pleno mengalami penurunan apabila melihat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi.
"Jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi pada DPT Pemilu 2024 lalu berjumlah 2.258.378 orang dan sekarang DPS pilkada berubah menjadi 2.248.871 orang," ucap dia
"Kami berharap proses dps ini menjadi acuan awal sebagai daftar yang akan terus bergerak sehingga nanti prosedur lanjutan nya akan ada dpshp kemudian dpt," tukasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Tranformasi Massal Jenis MRT Bakal Dibangun di Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke 79, PKK Sukadami Sukses Gelar Lomba Paduan Suara
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan pihaknya akan mengawal hak pilih pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara intensif.
Akbar menyampaikan setalah KPU Kabupaten Bekasi menetapkan DPS, pihaknya akan menginstruksikan jajaran pengawas sampai tingkat kalurahan untuk menggencarkan kegiatan kawal hak pilih.