KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Perpindahan penduduk menjadi salah satu penyebab besarnya angka pemilih ganda dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 di Jawa Barat terus bergerak.
Pasalnya, masih ada sebagian pemilih yang sebelumnya tercantum dalam DPT atau daftar pemilih tetap, kemudian pindah domisili maupun meninggal dunia.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengultimatum jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbaikan dan mencermati proses pemutakhiran data pemilih.
"Itu harus dicermati, karena tidak hanya KPU tingkat kabupaten kota saja, dia harus melibatkan antar kabupaten di provinsi maupun antar provinsi di provinsi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Jawa Barat Saiful Bachri kepada Cikarang Ekspress, Minggu (11/08).
BACA JUGA:Rapimkab III Tahun 2024, Kadin Karawang Evaluasi Penetapan Program Kerja
Berdasarkan hasil temuan, ada sebanyak 122.369 data pemilih ganda hasil pencermatan dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 di Jawa Barat. Temuan data ganda itu pun menjadi yang terbesar se-Indonesia.
"Kita lihat nanti, proses rekap masih berjalan, apakah masih ditemukan adanya hal-hal yang tadi, sepanjang masih ada ya tentunya stakehokder-nya terus berjalan sampai nanti DPT," kata Syaiful.
Menurut Saiful, temuan data ganda tersebut didominasi karena perpindahan penduduk. Seperti warga yang memiliki KTP suatu wilayah kemudian pindah rumah ke daerah lain, atau warga yang pindah domisili setelah menikah.
"Kalau ganda biasanya karena perpindahan penduduk, perpindahan domisili, misalnya sebelumnya KTP di daerah X kemudian punya rumah di daerah Y dan dia pindah, atau mungkin dia pindah karena perkawinan dengan orang mana gitu dan bikin kartu keluarga baru," terang dia.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.248.871 Orang DPS untuk Pilkada Serentak 2024
Kendati begitu, dalam pengawasannya selama pencocokan dan penelitian untuk validitas data pemilih yang sudah berjalan, Syaiful mengatakan meski belum sempurna. Alasannya karena data kependudukan bersifat dinamis.
"Kami mengamati sampai dengan hari ini proses tahapan ini berjalan walaupun belum sempurna, karena bahwa kependudukan itu dinamis, makanya di Kantor Bawaslu ada Posko Kawal Hak Pilih bagi penduduk yang masih ketinggalan, belum terdaftar itu bisa lebih proaktif," tandasnya. (Iky)