DUA orang wanita berinisial RR dan HE dilaporkan ke Polda Sulsel karena disebut telah melakukan penipuan. Korban yang berjumlah dua orang mengaku mengalami kerugian Rp 6,5 miliar. Dua orang itu dilaporkan oleh dua wanita melalui kuasa hukumnya, Direktur Aia Law Firm, Andi Ifal Anwar ke Polda Sulsel. Andi Ifal mengatakan, dua kliennya yang bernama Risna Aras dan Misbahul Jannah mengaku telah ditipu oleh dua orang terlapor tersebut dengan iming-iming akan mengirimkan sejumlah barang kosmetik yang telah dibayar oleh Misbahul Jannah pada 10 November 2021 dan Risna Aras pada 5 dan 6 Desember. Namun, setelah Misbahul dan Risna telah membayar barang yang telah dipesan, RR dan HE tak kunjung mengirimkan barang yang dimaksud hingga Misbahul dan Risna merasa dirugikan. “Terlapor ini mengimingi klien kami sebuah produk kosmetik. Klien kami Misbahul Jannah melaporkan RR dengan kerugian Rp 3,2 miliar. Lalu untuk Risna Aras melaporkan dua orang terlapor atas nama Risna Rajab dengan kerugian Rp 2,3 miliar dan terlapor HE dengan total kerugian Rp 1 miliar,†kata Andi Ifal, kepada wartawan, Jumat (17/12/2021). “Klien kami pesan produk dan mentransfer uang tersebut hingga batas batas waktu yang ditentukan terlapor untuk mengirim barang itu ke klien kami, tidak ada barang. Jadi sehingga klien kami merasa ditipu,†sambung dia. Kliennya itu sudah dijanjikan barang yang ia pesan akan tiba tiga hari atau maksimal sepekan pasca melakukan pembayaran. Namun barang yang dimaksud tak kunjung datang. “Kalau barangnya tidak kembali, maka uangnya akan di-refund (kembalikan). Ternyata dana itu tidak ada di terlapor. Kami tak tahu dana itu. Kami harap polisi ungkap kasus ini,†pintanya. Pihaknya mengaku telah mengirimkan sebuah peringatan kepada dua terlapor itu agar segera mengirimkan barang yang telah dipesan, atau mengembalikan uang kliennya tersebut. “Klien kami sudah lakukan upaya secara kekeluargaan. Tapi tidak ada iktikad baik dari terlapor sehingga melalui kami mengirimkan somasi kepada terlapor pertanggal 13 hingga 15 Desember 2021,†tambahnya. Menurutnya, dua kliennya ini mengaku sudah dua tahun telah mengenal dua terlapor ini. Sehingga kliennya itu percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor. “Klien kami ini sudah lama berteman dengan terlapor. Tapi tidak sampai 10 tahun. Tidak sampai juga lima tahun,†tambahnya. “Jadi transaksinya itu di Kabupaten Takalar dan di Kabupaten Gowa,†terang Ifal lagi. (bbs/fjr/kbe)
Agen Kosmetik Dipolisikan, Korban Mengaku Ditipu Rp 6,5 Miliar, Begini Modusnya
Sabtu 18-12-2021,10:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :