KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait Paskibraka putri tingkat Nasional 2024 yang melepaskan jilbab atau hijab.
BPIP juga menyatakan bahwa tidak ada aturan larangan penggunaan jilbab. Sebab, kebebasan beragama selalu dijunjung tinggi.
BACA JUGA:Terkait Paskibraka Putri yang Lepas Hijab Saat Pengukuhan, BPIP Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab
BACA JUGA:Perumda Tirta Bhagasasi Berlakukan 'Bulan Promosi' Hingga 30 September 2024
Selain itu, BPIP juga membantah ada ketentuan bahwa Paskibraka harus lepas jilbab, kendati tetap menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini,” ujar Yudian.
Menurut dia, penampilan Paskibraka putri tanpa jilbab itu adalah kesukarelaan mereka sendiri dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Menindaklanjuti konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, serta mencermati perkembangan pemberitaan terkait pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024, dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.
BACA JUGA:Bersama Warga dan Staf Desa, Kecamatan Kutawaluya Lakukan Kegiatan Bersih-bersih Lingkungan
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Karawang Bersinergi dalam Pelayanan PATEN
Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah.. (*)