KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat membahas tiga agenda penting. Tiga agenda penting tersebut yakni, pertama pembahasan surat gubernur terkait usulan 2 Ranperda untuk segera dibahas pada semester II Tahun 2024.
Kedua, membahas rencana kerja DPRD Provinsi Jawa Barat tahun sidang 2024-2025, ketiga membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) IV terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 - 2045, dan Panitia Khusus (Pansus) V yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat menjelaskan, ada 3 agenda penting yang dibahas dalam rapat kali ini yakni, membahas surat Permohonan Pembahasan Ranperda pada semester II Tahun 2024.
Dua Ranperda tersebut; Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
BACA JUGA:DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Terkait Ranperda
“Usulan Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut dan mendalam oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang baru,” jelas Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (15/8/2024).
Pada tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jawa Barat Muhammad Sidkon Djampi melaporkan hasil kerja Pansus IV terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 - 2045 perlu perpanjangan waktu pembahasan kembali sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.
“Saya ingin minta diperpanjang sampai ke rapat paripurna 30 Agustus 2024 nanti. Insyaallah di 30 Agustus 2024 kami sudah siap. Kami masih perlu rapat pleno untuk mencapai kesepakatan bersama dengan jajaran Pansus IV lainnya,” kata Muhammad Sidkon Djampi.
Selanjutnya, Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Asep Suherman memberitahukan bahwa ada dua Perda yang akan disahkan pada rapat paripurna tanggal 30 Agustus 2024. Perda tersebut terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, menyampaikan mengenai rencana kerja DPRD Jawa Barat tahun sidang 2024-2025. Dia menjelaskan bahwa kegiatan rencana kerja tersebut akan disesuaikan dengan jadwal yang akan ditetapkan.
“Rapat DPRD meliputi rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat pimpinan, rapat konsolidasi pimpinan, dan rapat alat kelengkapan DPRD, yang akan disesuaikan dengan jadwal setelah penetapan anggota baru,” katanya. (*)