Tersangka Joki Vaksin Terancam Satu Tahun Penjara, Dikenakan Wajib Lapor

Kamis 30-12-2021,02:42 WIB
Editor : redaksimetro01

STATUS Abdul Rahim kini ditetapkan sebagai tersangka joki vaksin. 15 kartu vaksin ditemukan sebagai alat bukti perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi menegaskan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan alat bukti, status Abdul Rahim sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka kasus joki vaksin. “Status Abdul Rahim kita naikkan dari saksi menjadi tersangka. Kita sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Pinrang. Dalam waktu dekat kita juga kirimkan berkasnya,â€ ungkap Deki, Kamis, 30 Desember. Deki menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan terungkap dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan. “Bukti yang kita sita antara lain 15 kartu vaksin. Dari keterangan saksi, Rahim yang menawarkan kepada mereka,â€ jelasnya. Adapun untuk ancaman hukuman, Abdul Rahim terjerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. “Ancaman hukuman 1 tahun penjara,â€ tuturnya. Namun Deki menegaskan tidak melakukan penahanan kepada Rahim karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. “Tidak kita tahan. Cuman wajib lapor,â€ paparnya. (bbs/fjr/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait