Home Industry Kue Ganja di Purwakarta Dibongkar, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Selasa 20-08-2024,10:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

“Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Ini yang Diharapkan Banmus DPRD Jawa Barat di Momen Hari Jadi Provinsi Jabar yang ke 79

Dari keterangan H dan G, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Saat ini R tengah dalam pengejaran polisi dan berstatus sebagai DPO.

“Kemudian dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang yang berinisial R yang didapat dari Sumatera dan saat ini R masih dalam pengejaran kami dan kami statuskan sebagai DPO,” tutupnya.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Jawa Barat Menekankan Peningkatan Program Rutilahu

Adapun jika diakumulasikan barang bukti ganja sebanyak 140,4 kg dalam rupiah senilai Rp 2,1 miliar. Dengan disitanya barang bukti tersebut, Polri telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalah guna narkotika. (*)

Kategori :