Pungli atau pungutan liar adalah salah satu hal yang tanpa kita sadari dapat ditemukan sehari-hari. Bahkan pungli terjadi di lingkungan pendidikan seperti sekolah.
Banyak oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan instansi atau suatu hal untuk meminta sejumlah donasi kepada banyak pihak.
Secara penampilan memanglah tidak mencurigakan sehingga kita tidak akan merasa ada keanehan. Namun, seharusnya kepekaan terhadap pungli harus ditingkatkan.
Lantas seperti apakah bentuk pungli yang biasa terjadi di sekolah? Yuk simak selengkapnya pada artikel kali ini.
Pengertian Pungli
Pungli atau pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh individu, pegawai, atau pejabat pemerintah yang meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini sering kali dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Pungli dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk di sekolah, jalanan, dan instansi pemerintah. Praktik ini sering kali disamarkan dengan istilah yang berbeda, seperti "sumbangan sukarela," tetapi pada dasarnya merupakan bentuk pemaksaan untuk membayar sesuatu yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
BACA JUGA:Dugaan Pungli e-KTP di Cikarang Utara Jadi Sorotan
Hukum Terkait Pungli
Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dan diatur dalam hukum pidana. Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk hukuman penjara.
Ciri-Ciri Pungli di Sekolah
Pungutan liar (pungli) di sekolah sering kali memiliki beberapa ciri yang dapat dikenali oleh orang tua dan masyarakat. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pungli yang umum terjadi:
1. Pungutan yang Tidak Resmi:
Pungli biasanya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Misalnya, sekolah meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu tetapi tidak memberikan bukti pembayaran resmi seperti kwitansi.