SEORANG pria berinisial JG (26) nekat mencabuli perempuan berusia 17 tahun di rumah korban, wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. Kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban. Kedatangan pelaku saat itu untuk bertemu ayah korban yang merupakan teman kerjanya. Namun, ayah korban tidak ada di rumah. Pelaku kemudian langsung masuk ke rumah korban. Saat di dalam rumah, pelaku mengetahui korban yang masih kinyis-kinyis itu sedang mandi. "(Pelaku) mengetahui pintu kamar mandi tidak dikunci, tersangka masuk, dan pada saat itu korban sedang tidak memakai busana. Tersangka kemudian mengisap payudara korban," beber Kombes Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12). Pelaku juga melakukan aksi tak senonoh pada kemaluan korban. "Tindakan polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara, kemudian visum. Pada 28 Desember melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," ujar Aloysius. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn/kbe)
Teman Anaknya Sedang Mandi, JG Langsung Masuk, Terjadilah
Minggu 02-01-2022,05:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :