Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku E Ditangkap, Sempat Kabur ke Cilegon

Sabtu 08-01-2022,03:46 WIB
Editor : redaksimetro01

SEORANG pria berinisial E (48), buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi. Tersangka pencabulan yang terjadi di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar, itu ditangkap di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis membenarkan informasi tentang penangkapan pelaku. Rifki menjelaskan pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. sebelum ditangkap di Kabupaten Serang. "Awalnya pelaku kabur ke Kota Cilegon, Banten. Kami terus mengikuti hingga akhirnya pada pukul 14.00 WIB, kami menangkapnya di dekat salah satu rumah makan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten,â€ kata dia. "Tersangka hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang ke kampung halaman," ujar dia. Rifki menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut sudah berlangsung pada Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. "Sang pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata dia. Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke Polres Solok Arosuka karena mendapat ancaman dari pelaku. Dalam ancaman itu pelaku akan menceraikan ibu korban jika perbuatannya dilaporkan ke polisi. "Namun, tante korban S (43), memberanikan diri untuk melaporkan dan akhirnya kami lakukan penyidikan. Walau tersangka sempat kabur, tetapi kini sudah amankan di Polres Solok Arosuka," ujar dia. (bbs/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait