KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sari Sundari menekankan kepada masyarakat terkait pentingnya melindungi hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal serta memastikan anak tumbuh dengan pemberian pengasuhan yang aman dan efektif.
Hal tersebut diungkapkan Sari Sundari saat Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jum'at (23/08/24).
BACA JUGA:Hasil Final Bulu Tangkis Porpemkab Karawang 2024: Disdikpora Juara, PGRI Runner Up
Sari pun meminta masyarakat ikut berpartisipasi mendukung tumbuh kembang anak dengan lingkungan yang positif serta ikut mencegah berbagai kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
"Tidak hanya dari ibu dan ayahnya saja, tetapi juga dari orang dewasa yang ada dalam keluarga tersebut juga masyarakat dilingkungannya", ujar Sari.
Bukan Hanya itu, menelantarkan anak termasuk pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Di mana peran serta masyarakat sekitar sangat penting agar saling memperhatikan dilingkungannya masing-masing.
BACA JUGA:Porpemkab Karawang 2024, Disdikpora Kawinkan Gelar Juara Bola Voli
"Termasuk juga diantaranya menelantarkan seorang anak yang tanpa kita ketahui pasti ada disekitar masyarakat, kita juga harus melek ke sekitar kita," tukasnya. (*)