KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat. Hal itu menunjukan masih tingginya angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan.
Tentu hal ini harus ditekan dengan berbagai upaya baik itu swadaya masyarakat terutama peran serta pemerintah daerah yang menyediakan rasa aman terhadap kalangan perempuan. Salah satunya dengan diberlakukannya perda tentang Perlindungan Perempuan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani, saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Wilayah Bojongsoang, Jum'at (23/08/24).
BACA JUGA:Sari Sundari : Pentingnya Semua Pihak Peduli dan Berikan Perlindungan Kepada Anak
Tia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kebijakan untuk memperhatikan kepada perempuan. Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang terpisah dengan perda perlindungan anak. Pemberdayaan perempuan, lanjut Tia, sangat penting agar para perempuan bisa terlibat aktif dalam pembangunan Jawa Barat.
"Agar Perempuan itu tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini, tetapi kita harus aktif meningkatkan kemampuan kaum perempuan sehingga bisa berdaya," ujar Tia.
Tia berharap, kasus demi kasus yang saat ini dengan mudah viral di media sosial menjadikan triger awal agar masyarakat dan pemerintah lebih waspada sekaligus mengawal kasus tersebut ke ranah hukum.
BACA JUGA:Hasil Final Bulu Tangkis Porpemkab Karawang 2024: Disdikpora Juara, PGRI Runner Up
"Mudah-mudahan dengan viralnya pemberitaan terhadap pelaporan kekerasan yang terjadi kepada perempuan di Bogor bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kedepan Jawa Barat bisa Merdeka dari kekerasan terhadap perempuan, komunikasi harus menjadi kunci," pungkas Tia. (*)