Rahmat Effendi Kendalikan Sendiri Proyek di Kota Bekasi

Senin 21-02-2022,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - KPK telah memeriksa Sekdis Perkimtan, Heni Susilowati, sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. 
KPK mendalami saksi soal beberapa proyek di Kota Bekasi yang pengadaannya ditentukan sendiri oleh Pepen tanpa melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh Tersangka RE (Rahmat Effendi) tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (18/2) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Heni diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). (bbs/mhs)
Tags :
Kategori :

Terkait