KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kota. Hal itu dalam rangka penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, yang dilaksanakan pada 29 Maret 2022. Kegiatan diikuti oleh anggota TIMPORA yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan instansi vertikal Kota Bekasi yang dalam penugasannya berkaitan dengan pengawasan orang asing. Dalam rapat koordinasi TIMPORA kali ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memfokuskan kepada penguatan sinergitas dan kolaborasi anggota TIMPORA Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing. Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Wahyu Hidayat. Wahyu, dalam sambutannya menyampaikan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder sangatlah penting dalam pengawasan orang asing di wilayah Kota Bekasi. Dalam forum itu diharapkan stakeholder dapat melakukan tukar-menukar informasi dan dapat memberi masukan dalam strategi pengawasan orang asing sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Kota Bekasi. Harapannya dengan dilaksanakannya rapat koordinasi TIMPORA dapat dijadikan sebagai wadah kerjasama yang baik antar stakeholder sehingga dapat berdampak langsung dalam meminimalisir jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Kota Bekasi. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Barat, Heru Tjondro yang juga hadir sebagai narasumber dalam paparannya menyampaikan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar anggota TIMPORA. "Dengan membandingkan luas wilayah Kota Bekasi yang mencapai 1484,5 km2 dan tingginya jumlah data izin tinggal warga negara asing, maka peran TIMPORA sangatlah krusial dalam mendukung mendukung penegakan hukum keimigrasian, "papar Heru. Heru, menambahkan pentingnya peran IT dalam mendukung pengawasan orang asing, contohnya aplikasi IDN e-Arrival Card dan aplikasi cekal online. IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data orang asing secara realtime yang berisi tujuan kunnjungan, akomodasi alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, nomor telepon yang bisa dihubungi, photo data paspor serta bukti pendaftaran aplikasi IDN e-Arrival Card berupa QR-Code. Sehingga data tersebut dapat memudahkan petugas dilapangan melakukan pengawasan terkai aktivitas serta keberadaan orang asing di Indonesia khususnya Bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemerikasaan Imigrasi dan telah diterpkan di Bandara Husein Sastranegara, Pelabuhan Patimban, dan Pelabuhan Laut Cirebon. Aplikasi cekal online merupak terobosan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencegahan dan Penangkalan (cekal) berbasis elektronik sehingga instansi dapat mengajukan subjek cekal secara realtime. Manfaat dari aplikasi cekal ini dapat mempermudah bisnis proses pengajuan dan penyebaran informasi cekal demi menunjang tugas dan fungsi dari pengawasan keimigrasian. (amn)
Imigrasi Non TPI Bekasi Terapkan Pengawasan Orang Asing dengan e-Arrival Card
Rabu 30-03-2022,11:05 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :