KOTA BEKASI - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bekasi berhasil ditangkap Polsek Bekasi Kota. Dari tujuh tersangka, menyita 20 unit motor curian. Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, dari yang diamankan tujuh tersangka, tiga pelaku merupakan pemetik dan empat orang penadah di Bekasi dan Bogor. Sindikat ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka DR (22) dan MF (27). Dari kedua tersangka ini mengembang hingga pelaku lain terungkap. “Kita observasi dan informasi dari masyarakat, tim melakukan penangkapan tersangka DR dan MF. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapatkan informasi bahwa hasil curian dijual kepada tersangka penadah,†kata Salahuddin. Lanjut Salahuddin, penadah berinisial RV (22), BY (25), ME (26), SR (22) ditangkap polisi di kediaman masing-masing. Setelah diinterogasi, masih ada satu tersangka curanmor yang lain berinisial FS (28). Dari hasil interogasi terhadap tersangka penadah, didapat bahwa ada tersangka lainnya yaitu tersangka FS, ditangkap di Jatibening. “Para pelaku ranmor tersebut melakukan modusnya dengan menunggu para penghuni rumah tertidur. Setelah itu mereka merusak stir motor dan mendorong motor curiannya. Mereka mengambil motor orang lain dengan modus rumah-rumah kontrakan. Korban rata-rata sudah pada tidur sehingga mereka beraksi ketika pukul 00.00 ke atas ketika orang terlelap tidur,†ungkapnya. “Teknisnya mereka tak pakai kunci, biasanya make kunci letter T kan, tapi mereka dipatahkan menggunakan teknik langsung di dorong motornya,†tambahnya. Para pelaku kata Salahuddin mengaku menjual motor curiannya menuju Kota Lampung. Selain itu, para pelaku baru melakukan aksinya tersebut selama 3 bulan. “Barang itu habis dikumpulkan pada satu tempat, dimuat di dalam mobil pikap dan dibawa ke daerah Lampung, (nama) daerahnya Krui, itu dalam waktu beberapa bulan saja. Jalan tiga bulan itu bisa langsung dapat 20 unit,†jelasnya. Para pelaku ranmor diancam hukuman pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah diancam hukuman pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bbs/rie)
Sita 20 Motor, Komplotan Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap
Selasa 12-04-2022,11:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :