Mengaku Debt Collector, Komplotan Perampas Motor di Purwakarta Diringkus

Senin 02-09-2024,08:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

"Sementara itu untuk lima tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Adapun pelaku lain yang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Doakan mudah-mudahan tertangkap," pungkasnya. (bbs/rie)

Kategori :