MOTOR trail majikan digadaikan karyawan di Sumber, Kabupaten Cirebon. DM (23) kemudian kabur ke Ciamis dan Pangandaran. Motor trail yang digadaikan merk VIAR nopol E 3380 JB sempat dibawa kabur, dan digadaikan ke orang yang tidak dikenal. Akibat perbuatannya itu, DM kini dijebloskan di tahanan Polsek Sumber. Diketahui DM bekerja di tempat cuci kendaraan milik Roup di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Saat bekerja, dia tiba-tiba meminta izin kepada bosnya bernama Roup dengan alasan untuk menjenguk istrinya yang sakit di Kuningan. Dia juga sekalian mau mencabut berkas kasus di Polsek Mandirancan. “Alasan istri sakit dan cabut berkas lakalantas di Polsek Mandirancan itu bohong. Hanya akal-akalan pelaku saja agar dibolehkan untuk meminjam motor milik bosnya. Ngakunya, akan dikembalikan sore hari,†papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Sumber AKP Eddy Mulyono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Yaya Hadayadi kepada awak media. Setelah itu, korban pun meminjamkan motornya ke DM, pada Sabtu (11/9). Pelaku kemudian pergi ke Kuningan. Pelaku tidak pulang ke rumah istrinya, melainkan menawarkan motor tersebut ke teman-temannya di Kuningan. Tapi tidak ada yang mau membeli motor tersebut. Pelaku kemudian memawarkan motor tersebut ke orang yang tidak dikenal dan digadaikan seharga Rp3,5 juta, kemudian motor tersebut dibawa ke Pengandaran. Kabur ke Ciamis Pelaku setelah itu kabur ke Ciamis di rumah temannya dan tidak kembali lagi ke Kabupaten Cirebon. Korban yang menunggu selama empat hari, mulai curiga. Sehingga, mendatangi rumah istri pelaku. Ternyata, saat ditanya istrinya sudah cerai, dan DM tidak pernah berkunjung lagi ke rumah tersebut. Tidak ada pilihan lain, karena sudah tidak ada kabar dari DM, korban kemudian melaporkan DM ke Polsek Sumber. Anggota Unit Reskrim Polsek Sumber yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Karena pelakunya kenal, polisi mencoba ke rumah orang tua pelaku dan juga mantan istrinya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Karena pelaku sudah melarikan diri. “Keterangannya, selama ini tidur di pasar wilayah Kuningan dan tidak pernah pulang selama 2 bulan. Pekan kemarin ada kabar kalau DM pulang ke rumah orang tuanya di Desa Cirendang, Kuningan. Kita langsung ke sana. DM berhasil kita amankan tanpa perlawanan, pada Kamis (13/1),†paparnya. Digadaikan di Pangandaran DM kemudian digelandang ke Mako Polsek Sumber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangannya, motor tersebut sudah digadaikan ke orang Pengandaran sebesar Rp3,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan oleh DM untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. “DM sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di Kuningan dan ditangkap. Dia residivis, masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam,†katanya. Akibat dari perbuatannya, DM berada di penjara Polsek Sumber dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kepada awak media, DM juga mengakui perbuatannya. Dia menghabiskan uang hasil gadai motor tersebut untuk jajan sehari-hari. “Saya gadai senilai Rp3,5 juta. Uangnya sudah habis buat jajan, pak,†ujarnya. (bbs/cep/kbe)
Motor Trail Majikan Digadaikan, Pelaku Kabur ke Ciamis, Ditangkap di Kuningan
Kamis 20-01-2022,03:50 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :