Polres Karawang Selesaikan 387 Kasus dengan Restorative justiceÂ

Jumat 21-01-2022,04:59 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG – Polres Karawang telah menyelesaikan 387 kasus dengan penegakan hukum restorative justice sepanjang 2021. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. "Restoratif Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan. Aldi mengatakan, penegakan hukum restorative justice ini merupakan jawaban kebutuhan hukum masyarakat. Yang memenuhi rasa keadilan semua pihak yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. "Keadilan restoratif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat," jelasnya. Menurut Aldi, Polres Karawang sendiri rata-rata kasus yang diselesaikan dengan penegakan restorative justice adalah kasus penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT. "Sedangkan Untuk polsek jajaran Polres Karawang menyelesaikan 243 laporan berdasarkan keadilan restoratif dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan," ungkapnya. Lanjut Aldi, bahwa restoratif justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ujarnya. Bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait