KOTA BEKASI- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi, sepakat meregister laporan warga terkait dugaan kampanye di luar jadwal Plt Wali Kota Tri Adrianto. Selanjutnya Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan investigasi selama 7+7 hari ke depan setelah laporan warga tersebut sepakat diregistrasi. "Pimpinan sepakat untuk meregister laporan masyarakat tersebut, selanjutnya akan di lakukan investigasi oleh bawaslu,"ungkap Ali Mahyail Divisi penindakan Bawaslu Kota Bekasi, dikonfirmasi KBE, Selasa (23/8). Dikatakan, dalam investigasi Bawaslu akan minta klarifikasi kepada pelapor, saksi termasuk terlapor dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi bersama pihak lain yang dianggap perlu. "Bawaslu telah menjadwalkan Kamis 25 Agustus ini akan memanggil pihak pelapor dan saksi, "paparnya. Diketahui sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adrianto dilaporkan tamunya sendiri yang hendak bertemu di ruangan di kantor. Tapi saat di ruang tunggu ada staf menyalakan televisi yang berisikan konten video diduga kampanye. BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Dianggap Tak Mendukung Keberadaan Pesantren Video berisikan konten bernada kampaye ajakan memilih Plt Wali Kota Bekasi dengan judul 3 for 1 itu di putra berulang-ulang. Hingga semua tamu melihat tayangan video bernada kampanye tersebut. Sang tamu bernama Herbert A Wenas itu, pun pulang tidak bertemu Plt Wali Kota, dan langsung menuju kantor Bawaslu untuk melapor kejadian tersebut pada 18 Agustus 2022. Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal dikonfirmasi terkait maraknya laporan dugaan kampanye oleh Plt Wali Kota Bekasi ke Bawaslu hanya menyarankan agar Tri Ahdianto bisa konsen menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Wali Kota. "Harusnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lebih konsen pada "PR" sebagai Pelaksana tugas ketimbang sibuk kampanye. Karena KPU sendiri belum menentukan tanggal, " jelas Faisal mengakui belum mengetahui lebih detail terkait konten video yang dikatakan ajakan kampanye itu. Baca Juga: Sambangi Bawaslu, Ramangsa Institute Laporkan Plt Wali Kota Bekasi Menurutnya jika Plt Wali Kota berkampanye tentang keberhasilan dan programnya sebagai Plt Wali Kota tentu tak ada persoalan. Tapi ketika disusupi kepentingan politik Pilkada atau unsur partai tentu jadi persoalan. "Kampanye tentang kerja dia (Plt) sejauh tidakada unsur partai, tentu boleh. Tapi kalo ada unsur partai tentu itu tidak boleh dilakukan, apalagi ada ajakan memilih," jelasnya. (bbs/mhs)
Bawaslu Buka Opsi Periksa Tri Ardhianto
Rabu 24-08-2022,12:15 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
11 Gerakan Olahraga Ringan 15 Menit yang Ampuh Jaga Kebugaran, Cocok Dilakukan Warga Jatimulya Tambun Selatan
Minggu 05-07-2026,17:50 WIB
Pansus LHP BPK Mulai Bergerak, DPRD Kabupaten Bekasi Bedah Akar Opini Disclaimer
Minggu 05-07-2026,19:06 WIB
TAPD Kabupaten Bekasi Bersiap Hadapi Pansus LHP BPK
Minggu 05-07-2026,19:31 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Tinjau Proyek Penataan Jalan Ir. Juanda, Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana
Minggu 05-07-2026,19:42 WIB
Polres Cianjur Siagakan 60 Personel di Jalur Puncak Antisipasi Lonjakan Kendaraan
Terkini
Senin 06-07-2026,15:27 WIB
Komunitas Literasi DUM Ajak Warga Karawang Konsisten Berkarya Lewat Sesi Menulis Bersama
Senin 06-07-2026,09:21 WIB
Disclaimer Jadi Alarm Pemkab Bekasi, Inspektorat Petakan Temuan BPK
Senin 06-07-2026,08:30 WIB