KOTA BEKASI- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi, sepakat meregister laporan warga terkait dugaan kampanye di luar jadwal Plt Wali Kota Tri Adrianto. Selanjutnya Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan investigasi selama 7+7 hari ke depan setelah laporan warga tersebut sepakat diregistrasi. "Pimpinan sepakat untuk meregister laporan masyarakat tersebut, selanjutnya akan di lakukan investigasi oleh bawaslu,"ungkap Ali Mahyail Divisi penindakan Bawaslu Kota Bekasi, dikonfirmasi KBE, Selasa (23/8). Dikatakan, dalam investigasi Bawaslu akan minta klarifikasi kepada pelapor, saksi termasuk terlapor dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi bersama pihak lain yang dianggap perlu. "Bawaslu telah menjadwalkan Kamis 25 Agustus ini akan memanggil pihak pelapor dan saksi, "paparnya. Diketahui sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adrianto dilaporkan tamunya sendiri yang hendak bertemu di ruangan di kantor. Tapi saat di ruang tunggu ada staf menyalakan televisi yang berisikan konten video diduga kampanye. BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Dianggap Tak Mendukung Keberadaan Pesantren Video berisikan konten bernada kampaye ajakan memilih Plt Wali Kota Bekasi dengan judul 3 for 1 itu di putra berulang-ulang. Hingga semua tamu melihat tayangan video bernada kampanye tersebut. Sang tamu bernama Herbert A Wenas itu, pun pulang tidak bertemu Plt Wali Kota, dan langsung menuju kantor Bawaslu untuk melapor kejadian tersebut pada 18 Agustus 2022. Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal dikonfirmasi terkait maraknya laporan dugaan kampanye oleh Plt Wali Kota Bekasi ke Bawaslu hanya menyarankan agar Tri Ahdianto bisa konsen menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Wali Kota. "Harusnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lebih konsen pada "PR" sebagai Pelaksana tugas ketimbang sibuk kampanye. Karena KPU sendiri belum menentukan tanggal, " jelas Faisal mengakui belum mengetahui lebih detail terkait konten video yang dikatakan ajakan kampanye itu. Baca Juga: Sambangi Bawaslu, Ramangsa Institute Laporkan Plt Wali Kota Bekasi Menurutnya jika Plt Wali Kota berkampanye tentang keberhasilan dan programnya sebagai Plt Wali Kota tentu tak ada persoalan. Tapi ketika disusupi kepentingan politik Pilkada atau unsur partai tentu jadi persoalan. "Kampanye tentang kerja dia (Plt) sejauh tidakada unsur partai, tentu boleh. Tapi kalo ada unsur partai tentu itu tidak boleh dilakukan, apalagi ada ajakan memilih," jelasnya. (bbs/mhs)
Bawaslu Buka Opsi Periksa Tri Ardhianto
Rabu 24-08-2022,12:15 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,11:25 WIB
Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp10-75 Juta Lengkap Cara Pengajuan, Yuk Ajukan Buat Modal UMKM
Sabtu 03-10-2026,11:34 WIB
Katalog Promo Alfamart Terbaru Hari ini 3 Oktober 2026, Banjir Diskon Super Hemat!
Sabtu 03-10-2026,18:30 WIB
Krisis TPU Mengintai Utara Kabupaten Bekasi
Sabtu 03-10-2026,18:25 WIB
Nyumarno Ungkap Kejanggalan Penyidikan Perkara Pengeroyokan, Praperadilan hingga RJ yang Dipersoalkan
Sabtu 03-10-2026,20:15 WIB
Pendaftaran Dibuka 4 Oktober, NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang
Terkini
Minggu 04-10-2026,09:16 WIB
Mau Liburan tapi Dompet Tipis? Ini 6 Wisata Gratis di Purwakarta yang Wajib Kamu Datangi
Minggu 04-10-2026,09:00 WIB
Gunung Parang Purwakarta : Spot Foto Alam Estetik dengan Latar Tebing Raksasa dan Waduk Jatiluhur
Sabtu 03-10-2026,20:15 WIB
Pendaftaran Dibuka 4 Oktober, NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang
Sabtu 03-10-2026,18:30 WIB
Krisis TPU Mengintai Utara Kabupaten Bekasi
Sabtu 03-10-2026,18:25 WIB