Tak Terima Putus Cinta, Remaja Ancam Sebarkan Foto Vulgar

Sabtu 29-01-2022,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01

CUPUTAT - Ancam sebarkan foto vulgar, seorang  remaja berinisial TDP (19) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur terhadap korban berinisial AAL (15). Peristiwa itu terjadi di apartemen kawasan Jalan Rasuna Said, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Januari 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mulanya pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021. Pelaku lalu meminta korban mengirimkan foto vulgar. Korban lantas mengirimkan empat foto vulgar. "Tersangka memberikan uang Rp 50 ribu," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1). Korban dan pelaku berkomunikasi intens lalu bertemu sebanyak tiga kali. Antara lain, pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022. Saat bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Seusai begituan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu. "Pelaku juga mengantarkan korban untuk pulang mencarikan taksi online, mengantarkan ke stasiun yang ada di Ciputat," beber Kombes Zulpan. Setelah berpacaran beberapa pekan, korban dan pelaku akhirnya putus pada 23 Januari 2022. Tidak terima putus cinta, pelaku mengancam dan meminta korban mengembalikan semua apa yang telah diberikan. TDP meminta AAL mengembalikan uang Rp 700 ribu dari awalnya sebesar Rp 1,5 juta. "Korban panik, karena tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan kepada tersangka dengan menggunakan sarana medsos," beber Kombes Zulpan. Dalam situasi itu, korban lantas menceritakan peristiwa itu kepada gurunya pada 24 Januari 2022. (bbs/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait