Bertambah Daftar Tersangka Pengelolaan Sampah Amburadul Bekasi, Kadis LH Baru Diperiksa Langsung Tersangka

Bertambah Daftar Tersangka Pengelolaan Sampah Amburadul Bekasi, Kadis LH Baru Diperiksa Langsung Tersangka

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Daftar pejabat yang terjerat kasus pengelolaan sampah yang amburadul di Kabupaten Bekasi, kembali bertambah. 

Terbaru, Penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait atas kasus TPa Burangkeng pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Di mana sebelumnya, dua pengelola TPS ilegal di Kampung Buwek, Tambun Selatan menjadi tersangka pengelolan sampah pada tahun 2022 silam. Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10  miliar. 

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait sebelum ditetapkan jadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Rabu 12 Maret pada pukul 10.00 WIB. 

Saat dimintai keterangan Kadis LH, Donny Sirait mengakui bahwa panggilan ini terkait adanya dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng. 

"Ini merupakan panggilan pertama, saya hari ini melakukan klarifikasi atau menjelaskan dengan adanya 6 atau 7 pertanyaan dari 2 penyidik. Sekarang masih dikasih waktu istirahat dan nanti lanjut lagi jam 13.00," katanya. 

Sirait mengungkapkan  pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik saat ini masih tahap awal belum masuk ke substansi terkait dugaan pencemaran. 

"Pertanyaan yang diberikan penyedik yaitu dengan beberapa pertanyaan tugas dan Pokok fungsi dinas sama UPTD sebagaimana dalam peraturan Bupati Bekasi," tuturnya. 

Ia pun menegaskan untuk materi perkara dugaan pencemaran TPA Burangkeng untuk bisa dipertanyakan lebih lanjut kepada penyidik. 

"Untuk langkah selanjutnya saya serahkan ke penyidik, saya hanya memberikan keterangan dan saya memenuhi melaksanakan panggilan ," tandasnya. 

Usai diperiksa, Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng pada Rabu, 12 Maret 2025. 

"Terhadap kasus TPA Burangkeng  telah  ditetapkan tersangka  Kepala  Dinas  Lingkungan  Hidup  Kabupaten  Bekasi," ungkap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K dalam keteranganya. 

Selain itu, sambung dia, penyidikan kasus TPA Limo Depok saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang dari Mabes POLRI. 

"Pada  kasus  lainnya  yaitu  TPA  Rawa  Kucing Tanggerang saat  ini sedang dalam proses  pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI," urai Rizal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: