KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan ada atau tidaknya riwayat kriminal seseorang. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang atau diperbarui jika diperlukan.
Proses pengajuan SKCK bisa dilakukan dengan datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia. Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi form sesuai urutan yang ditentukan.
Penting bagi kamu untuk memahami fungsi dan persyaratan pembuatan SKCK. Biasanya, SKCK dibutuhkan sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk berbagai keperluan administrasi, seperti persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar CPNS, atau melamar pekerjaan di lembaga swasta maupun pemerintah. Banyak yang beranggapan bahwa membuat SKCK itu sulit dan memakan waktu lama, padahal jika prosedurnya dipahami, proses pembuatan SKCK akan terasa mudah dan cepat.
Syarat Mengurus SKCK
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengurus SKCK:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi Paspor (jika ada).
3. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak depan, dan bagi pemohon yang berjilbab, wajah harus terlihat jelas.
Untuk Warga Negara Asing (WNA)